Beranda / Berita / PCNU Mukomuko Ngaji Pendirian RS ke RSNU Jombang
PCNU Mukomuko Ngaji Pendirian RS ke RSNU Jombang
Bagikan

PCNU Mukomuko Ngaji Pendirian RS ke RSNU Jombang

By Admin LazisNU | 07/01/2023 - 00:09 WIB

Rencana Pembangunan Rumah Sakit Nahdlatul Ulama (RSNU) yang diprogramkan oleh PCNU Kabupaten Mukomuko terus digulirkan. Untuk menambah wawasan terkait persiapan pendirian RSNU tersebut, PCNU Mukomuko dengan surat Tugas nomor 001/PCNU-MM/1/2023 tanggal 2 Januari 2023 mengutus Panitia pembangunan RSNU untuk Ngaji ke RSNU Kabupaten Jombang.

Panitia rencana pembangunan RSNU Kabupaten Mukomuko yang diutus ketua Panitia, Wachid Nurshodiq, sekretaris, Mustopa, serta relawan Teguh dan Subhan Asyari, Jum’at (6/1)  diterima dengan baik di RSNU Jombang oleh  Dr. dr. Ade Sutedja Armada, SH. MH. M.KP (direktur), Drs. H. Syaifullah Isbari,M.Si (Manager SDM dan umum), Ir. H. Andi Nawawi (Manager penunjang), H. Hamid Bishri,SE. M.Si (Manager keuangan) dan Hj. Denok Eko Yulistyowati, And. Keb, S.Sos, M.Mkes (Manager keperawatan).

Pertemuan yang dlaksanaan di Aulla RSNU Jombang dipandu sekaligus dibuka oleh Drs. H. Syaifullah Isbari,M.Si (Manager SDM dan umum). Dalam sambutannya Syaifullah Isbari mengucapkan selamat datang kepada rombongan dari PCNU Mukomuko serta menyampaikan kesediaanya untuk memberikan informasi serta data terkait persiapan dokumen serta langkah-langkah yang harus dikerjakan dalam persiapan pendirian RSNU.

Direktur Penunjang, Ir. H. Andi Nawawi menyampaikan sejarah berdirinya RSNU Jombang mulai dari penggalangan dana untuk pembebasan lahan, pembahasan tentang badan hukum RSNU, pembangunan gedung, sampai dengan ijin operasional dan beroperasinya RSNU Jombang.

“Prosesnya cukup panjang, sekedar pembahasan Badan Hukum saja sampai sekitar dua tahun untuk menentukan memilik berupa perkumpulan atau perseroan terbatas (PT),” jelas Andi Nawawi.

Sedangkan Direktur RSNU Jombang, Dr. dr. Ade Sutedja Armada, SH. MH. M.KP menitikberatkan pada penyampaian terkait Regulasi yang harus difahami terkait rumah sakit. Menurutnya Regulasi terkait kesehatan sering berubah, untuk itu saat akan mendirikan rumah sakit harus difahami.

“Regulasi atau aturan harus difahami, sebagai contoh saat akan membangun rumah sakit terdapat aturan seperti luas ruangan rawat, ruangan apa saja yang harus disediakan. Hal ini penting, jangan sampai bangunan sudah selesai tapi tidak sesuai dengan aturan Permenkes yang akan berakibat fatal,” jelas Ade.

Ketua Panitia Pembangunan RSNU Kabupaten Mukomuko, Wahid Nurshodik mengucakan terima kasih kepada jajaran manajemen RSNU Jombang yang telah memberikan banyak ilmu dan pengalaman terkait RSNU. Ia berharap ilmu yang diperoleh dari Jombang akan memberikan solusi dan semangat untuk mewujudkan RSNU di Kabupaten Mukomuko.

MUSTOPA SHI

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Kategori:
Sosial

Berita Terkini