Bagikan
PC NU Kabupaten Mukomuko Bentuk Panitia dan Ukur Lahan Untuk Rancangan RSNU
By Admin LazisNU | 16/08/2021 - 12:51 WIBTahapan demi tahapan untuk mewujudkan rancangan mendirikan Rumah Sakit Nahdlatul Ulama (RSNU) terus digarap oleh Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Mukomuko. Setelah beberapa waktu lalu memperoleh hibah tanah dari H Jhondri Efendi, Sabtu (14/08) PCNU Mukomuko bentuk kepanitian dan langsung terjun untuk melakukan pengecekan lahan dan siapkan berkas pengusulan penerbitan sertifikat hibah.
“Mendirikan Rumah sakit NU merupakan program besar, jadi butuh kepanitian yang serius agar tahapan-tahapanya dapat tersusun. Kami pun jalankan program ini secara bertahap dengan menimbang kemampuan, baik pendanaan maupun SDM,” jelas Ketua PCNU Kabupaten Mukomuko, Daud Gauraff.
Untuk kepanitiaan, lanjut Daud, sebagai Ketua Panitia Persiapan pembangunan RSNU dipercayakan kepada Wahid Nurshodiq yang saat ini menjabat sebagai Ketua NU Care Lazisnu Kabupaten Mukomuko.
Lebih lanjut, ketika ditanya mengenai latar belakang rancangan program pendirian RSNU, Daud mengatakan bahwa Kesehatan adalah salah satu kebutuhan dasar manusia yang tidak bisa dipisahkan dari kehidupannya. Kesehatan menjadi tolak ukur atau parameter kinerja manusia dalam menjalankan segala aktivitasnya. Sedangkan fasilitas kesehatan di Kabupaten Mukomuko masih minim.
“Kabupaten Mukomuko dengan jumlah Penduduk 195.387 jiwa hanya di layani 1 Rumah Sakit Pemerintah, dan 5 Puskesmas Rawat inap dan beberapa klinik kesehatan. Artinya Masyarakat Kabupaten Mukomuko belum bisa menikmati pelayanan kesehatan secara maksimal,” Jelas Daud
Oleh karena itu, tambah Daud, Warga Nahdliyin bersama Pengurus Cabang Nahdhatul Ulama’ Kabupaten Mukomuko bertekad untuk membangun sarana kesehatan berupa pembangunan Rumah Sakit Nahdlatul Ulama’ (RSNU), dengan harapan dapat memberikan fasilitas pelayanan kesehatan yang memadai.
Ketua Panitia Pembangunan Rumah Sakit NU, Wahid Nurshodiq saat ditanya terkait tahapan yang sudah dilakukan, menurutnya saat ini sedang mengurus legalitas tanah hibah untuk penerbitan sertifikat. Selain itu juga melakukan komunikasi dan koordinasi dengan berbagai pihak, baik dengan strutural NU Pusat, Pemda dan elemen masyarakat.
Mustopa, SHI