Bagikan
NU Care-Lazisnu Bekerjasama dengan Satlantas Polres Mukomuko Adakan Diklat Driver Ambulance
By Admin LazisNU | 19/12/2021 - 01:29 WIBNU Care-Lazisnu Mukomuko bekerjasama dengan Satlantas Polres Kabupaten Mukomuko, Minggu (19/12) mengadakan Diklat Driver Ambulance. Diklat diikuti oleh delapan orang relawan yang sudah menjadi driver tetap, dan beberapa calon driver serta pendamping ambulance Lazisnu.
Ketua Panitia Diklat sekaligus sebagai koordinator ambulan Lazisnu Mukomuko, Supriyono mengatakan bahwa Diklat tersebut dilaksanakan untuk membekali para driver agar lebih memahami terkait dengan tata cara mengoperasikan armada ambulance, memahami aturan lalu lintas sehingga pelayanan ambulance kedepan lebih baik.
“Diklat ini penting agar para driver atau sopir ambulance faham dengan teknis berkendara. Tidak hanya ngebut atau cepat membawa kendaraan, tapi memahami aturan lalulintas,” Jelas Supriyono saat menymapikan sambutannya.
Lebih lanjut Supriyono mengatakan bahwa para driver dan pendamping ambulance Lazisnu Mukomukuko memiliki Motto Bangga menjadi pejuang, membantu tanpa melihat. Motto tersebut sebagai pegangan bahwa membantu sesama itu menjadi sebuah kebanggaan tanpa harus melihat latar belakang orang yang ditolong.
Acara dibuka oleh koordinator tim dari Satlantas Polres Kabupaten Mukomuko, Aipda Harlensi, SH. Dalam sambutannya Aipda Harlesni mengatakan bahwa kepedulian terhadap sesama akan menjadi wasilah penolong masuk ke dalam Syurga.
Memasuki agenda inti, materi disampaikan oleh Kanit Binmas Polsek Penarik, Aipda Wan Shiddik. Ia menyampaikan bahwa dasar hukum terkait dengan lalulintas termasuk ambulance adalah Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Dalam Undang-undang tersebut Ambulance memiliki aturan prioritas.
Lebih lanjut Wan Shiddiq mengatakan secara teknis terdapat tigal hal yang harus diperhatikan bagi seorang driver dan pendamping ambulance, yaitu persiapan, pelaksanaan dan evaluasi. Pada tahap persiapan menurutnya yang perlu diperhatikan adalah terkait administrasi, baik administrasi driver maupun adminsitrasi kendaraan.
“untuk adminstrasi driver secara pribadi diantaranya Surat Izin Mengemudi (SIM), Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Vaksin, kemudian terkait adminsitrasi kendaraan diantaranya Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), kenapa begitu, karena terdapat anggapan bahwa ambulan itu raja jalanan seolah tidak perlu administrasi tersebut, padalah walaupun ambulance, surat-surat tersebut wajib hukumnya,” jelas Wan shiddiq.
Untuk yang kedua kata Wan Shiddiq, saat pelaksanaan tentunya harus mengutamakan keselamatan, baik keselamatan yang dibawa maupun driver itu sendiri. Dan yang ketiga adalah evaluasi, yaitu pengecekan kembali admisntrasi driver dan kendaraan serta melakukan pengecekan kondisi kendaraan.
Pemaparan materi lebih lanjut diperdalam oleh anggota Satlantas Polres Mukomuko, Bripka Ricky Lesmana. Menurutnya Ambulance memang memiliki prioritas tersendiri di jalan raya, namun bagi driver tentunya harus tetap mengutamakan keselamatan.
“Driver ambulance itu memiliki tanggjawab besar, untuk itu harus tetap mengutamakan keselamatan, baik bagi dirinya maupun yang dibawa, selalu cek kondisi kendaraan baik sebelum dioperasikan atau sesudah digunakan,” Jelas Ricky.
Selain itu bagi driver ambulance harus menanamkan sopan santun dalam berkendara karena terciptanya ketertiban dan keselamatan lalu lintas karena ada sopan santun dalam berkendara. Selain itu bagi driver harus menanamkan kejujuran.
“bagi driver ambulan harus jujur, saat mengendarai ambulance jika memang tidak membawa orang sakit atau jenazah tidak usah menghidupkan rotator atau sirine, jangan hanya merasa ambulance memiliki prioritas di jalan raya kemudian menghidupkan sirine agar bisa berjalan cepat, padahal dalam kondisi kosong,” Himbau Ricky.
Pada penghujung materi, Briptu Redy Setiawan menambahkan bahwa bagi seorang driver juga perlu dibekali pengetahuan tentang perbengkelan dan medis. Hal tersebut agar saat keadaan darutat dapat menangangi secara cepat.
Mustopa, SHI