Beranda / Berita / Lazisnu Mukomuko Kerjasama Dengan LMBNU Bahas Zakat Usaha Toke Sawit
Lazisnu Mukomuko Kerjasama Dengan LMBNU Bahas Zakat Usaha Toke Sawit
Bagikan

Lazisnu Mukomuko Kerjasama Dengan LMBNU Bahas Zakat Usaha Toke Sawit

By Admin LazisNU | 27/02/2021 - 08:46 WIB

Lembaga Amil Zakat Infak dan Shodaqoh Nahdlatul Ulama (Lazisnu) Kabupaten Mukomuko, Jum’at (26/2), bekerjasama dengan Lembaga Bahsul Masail NU (LBMNU) menggelar forum bahsul masail membahas tentang zakat usaha Toke Sawit.

Pembahasan diawali dengan identifikasi kategori usaha toke sawit dengan melihat praktek di lapangan. Di lapangan terdapat dua cara yang dilakukan oleh toke sawit, yaitu kontan dan non kontan, dalam artian bagi toke sawit kontanan akan langsung membayar kepada petani setelah sawit ditimbang. Berbeda dengan toke non tunai yang membayar kepada petani dalam jangka waktu tertentu.

“dari dua praktek toke sawit tersebut muncul pertanyaan, apakah toke sawit masuk dalam kategori usaha jasa atau perdagangan, dan bagaimana cara menghitung nishobnya?” jelas Indra Taufik selaku moderator masail.

Sesuai dengan jawaban dan penjelasan dari peserta yang disertai dengan referensi dari berbagai kitab menurut Endra disimpulkan bahwa usaha toke sawit masuk dalam kategori usaha perdagangan karena menghasilkan laba. Sehingga untuk menghitung nishobnya sama dengan zakat tijaroh atau perdagangan.

Ketua Lazisnu Mukomuko, Wahid Nurshodik mengatakan dikarenakan usaha toke sawit masuk kategori perdagangan maka dalam menghitung nishobnya seluruh hasil berupa laba, piutang anggota yang jatuh tempo pada tahun berjalan dan seluruh asset yang dibeli dari hasil usaha.

“Setelah seluruhnya dijumlah berupa laba, piutang anggota yang masuk tahun penghitungan dan aset yang diperoleh dari hasil usaha ,  kemudian dikali 2,5 persen atau dibagi 40, hasilnya itulah yang wajib dikeluarkan sebagai zakatnya,” jelas Wahid.

Lebih lanjut Wahid mengatakan, bagi siapa saja baik toke sawit atau masyarakat umum yang ingin mendapatkan penjelasan atau konsultasi terkait zakat tijaroh atau zakat mall dipersilahkan untuk dating ke kantor Lazisnu Mukomuko pada jam layanan, yaitu pukul 14.00 sampai 17.00 WIB di Jl Wijaya Kusuma Desa Marga Mukti Kecamatan Penarik.

Acara bahsul masail yang diselenggarakan di Pondok Pesantren Miftahul Ulum desa Wonosobo tersebut dibuka oleh Pengasuh PP Miftahul ulum, M. Nuh Indris. Dalam pembukaanya ia berharap kegiatan tersebut nantinya akan jadi yurisprudensi atau rujukan hukum pada masa mendatang. (Mustopa SHI)

Kategori:
Sosial

Berita Terkini