Beranda / Berita / Kolaborasi NU Care Lazisnu dan LBMNU Kabupaten Mukomuko Terkait Pemulasaraan Jenazah Covid 19
Kolaborasi NU Care Lazisnu dan LBMNU Kabupaten Mukomuko Terkait Pemulasaraan Jenazah Covid 19
Bagikan

Kolaborasi NU Care Lazisnu dan LBMNU Kabupaten Mukomuko Terkait Pemulasaraan Jenazah Covid 19

By Admin LazisNU | 29/08/2021 - 08:35 WIB

Peyebaran virus corona di Indonesia termasuk di wilayah Kabupaten Mukomuko menjadi perhatian serius bagi ulama NU, terutama mengenai tajhizul mayyit (pemulasaraan jenazah) pasien Covid-19. Menyikapi hal tersebut, NU Care Lazisnu bersama Lembaga Bahsul Masail Nahdlatul Ulama (LBMNU) Kabupaten Mukomuko, Minggu (29/08) menyelenggarkan kegiatan “Ngobrol Pintar” untuk bahsul masail mencari solusi hukum pemulasaraan jenazah paisen Covid -19.

“bahsul masail ini dilatarbelakangi oleh adanya warga yang meninggal dan divonis covid-19, kemudian dalam pemulasaraanya tidak dimandikan, hanya ditayamumi, dikafani, disholati kemudian dikuburkan. Kemudian pihak keluarga menanyakan apakah cukup cuma dimandikan? Dengan latarbelakang tersebut maka kami mengadakan bahsul masail ini,” jelas Ketua LBMNU Kabupaten Mukomuko, Indra Taufik.

Berdasarkan hasil bahsul masail yang merujuk dengan sumber hukum dari kitab fikih, hasil bahsul masail PBNU dan Fatwa MUI tentang Fiqih pemulasaraan jenazah pasien covid-19, bahwa jenazah orang muslim pasien covid-19 memiliki kedudukan dan perlakuan yang sama, yaitu wajib dimandikan, dikafani, disholati dan dimakamkan.

“Jenazah Pasien Covid-19 itu Wajib dimandikan walau hanya dengan menggelontorkan atau mengalirkan air ke tubuh jenazah. Keadaan darurat yang dikatakan kekhawatiran tertular virus corana saat pemulasaraan mayit menurut hasil bahsul masail ini belum masuk dalam keadaan darurat, apalagi bagi tim kesehatan sudah dilengkapi dengan alat pelindung diri (APD). Sehingga Memandikan Jenazah Pasien Covid-19 itu hukumnya Wajib,” tegas Indra Taufik.

Ketua PCNU Kabupaten, Daud Gauraff mengatakan akan berkoordinasi terkait hasil bahsul masail dengan beberapa pihak, baik Bupati, Polres, Rumah Sakit, Satgas Covid-19 dan beberapa pihak lainnya. Menurut Daud, walau hal ini mungkin terlambat, tapi tetap harus disampaikan agar mempunyai pemahaman yang sama terkait pemulasaraan jenazah covid-19.

Bahsul masail yang digagas oleh LBMNU dengan kolaborasi bersama NU Care Lazisnu Kabupaten Mukomuko ini dipandu langsung oleh Ketua LBMNU, Indra taufik sebagai Moderator, Perumus Wahid Nurshodiq dan Miftahul Huda, dan pentahseh Rois Syuriah PCNU Kab Mukomuko, Muhyidin dan Abdul Mufid.

Mustopa, SHI

Kategori:
Kemanusiaan

Berita Terkini