Beranda / Berita / Kepala Penyelenggara ZAWA Kankemenag Mukomuko Periksa Adminstrasi Lazisnu
Kepala Penyelenggara ZAWA Kankemenag Mukomuko Periksa Adminstrasi Lazisnu
Bagikan

Kepala Penyelenggara ZAWA Kankemenag Mukomuko Periksa Adminstrasi Lazisnu

By Admin LazisNU | 23/06/2022 - 01:45 WIB

Kepala Penyelenggara Zakat Wakaf Kantor Kementerian Agama Kab. Mukomuko, Daraqthuni, S.Pd, Kamis (23/06) mengunjungi Kantor NU Care Lazisnu Kabupaten Mukomuko di Desa Marga Mulya Sakti kecamatan Penarik Kabupaten Mukomuko. Dalam kunjungannya tersebut kepala Penyelenggara Zawa Kankemenag Kab. Mukomuko menyampaikan tindak lanjut Surat Keputusan Menteri Agama No. 89 Tahun 2022 Tentang Pemberian Izin Kepada Lembaga Amil Zakat Infak Shadaqah Nahdaltul Ulama Sebagai Lembaga Amil Zakat Skala Nazsional

“Sebagai Tindak lanjut SK Menteri agama tersebut kami dari Zawa menegaskan bahwa pertama, Lazisnu sebagai lembaga badan amin zakat resmi yang dipercaya menghimpun dan menyalurkan zakat kepada mustahiq, kedua, pengurus dalam pengelolaan LAZ hendaknya selalu di laporkan secara berkala baik bulanan, triwulan, semester maupun tahunan baik secara manual maupun secara elektronik.. kemudian yang ketiga, Lazisnu kedepan harus mengembangkan sayap lebih luas sehingga bukan hanya fokus pada koin saja, namun bisa menghimpun dan menyalurkan zakat mal maupun fitrah,” Jelas Kepala Penyelenggara Zawa Kankemenag Mukomuko yang akrab disapa Toni.

Selain menyampaikan tiga poin tersebut, Toni menyampaikan akan melakukan kerjasama dengan Lazisnu Kabupaten Mukomuko untuk menitipkan kotak Lazisnu disetiap KUA, serta akan bekerjasama terkait pengelolaan zakat produktif.

Dalam kesempatan tersebut Toni juga melihat dan memeriksa beberapa dokumen pembukuan penghimpunan dan penyaluran Zakat Infak Sedekah yang sudah dijalankan oleh NU Care Lazisnu Kabupaten Mukomuko.

Ketua Lazisnu PC Kabupaten Mukomuko, Wahid Nur Sodiq mengatakan berterimakasih atas kunjungan dari Kepala Penyelenggara Zawa KanKemenag Kabupaten Mukomuko. Wahid berharap selalu adanya bimbingan dan arahan dari Penyelenggara Zawa, karena menurut Wahid bagaimanapun Lazisnu merupakan LAZ yang sudah ditetapkan melalui SK yang diterbitkan oleh Menteri Agama.

 “Harapan kami dari segenap pengurus Lazisnu PC Kabupaten Mukomuko mendapatkan bimbingan dan arahan, terutama terkait administrasi. Baik itu surat menyurat maupun terkait pelaporan, sehingga pengelolaan Zakat Infak Sedekah yang dijalankan benar-benar professional yang berdampak pada kepercayaan masyarakat,” Harap Wahid.

MUSTOPA SHI

Kategori:
Kemanusiaan

Berita Terkini